BANGGAI, MPI_Satuan Narkoba Polres Banggai kembali membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (03/06), saat hendak melakukan transaksi sabu di belakang Shoping Mall Luwuk, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dari tangan pelaku yang beridentitas MH alias A (28), warga BTN Pepabri, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, saat ditangkap ditemukan 9 sachet plastik bening kristal yang diduga sabu.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba, IPTU Makmur, S.H. diungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait tindakan pelaku yang sering melakukan transaksi sabu.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat hendak bertransaksi. Dari tangan pelaku saat penangkapan ditemukan 9 sachet plastik bening kristal yang diduga sabu,” ungkapnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Jumat (04/06).
Lebih lanjut dikatakan usai ditangkap petugas kemudian membawa tersangka kekediamannya untuk dilakukan penggeledahan. Dalam pengeledahan kembali ditemukan 30 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti 39 sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 15,41 gram, dan barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)