BANGGAI, MPI_Kepolisian Sektor (Polsek) Kintom memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar protokoler kesehatan (Prokes) yang terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar di depan Mapolsek Kintom, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Senin (07/06).
“Mereka diberikan sanksi teguran dan hukuman sosial yaitu membersihkan sampah di sekitar lokasi operasi,” ungkap Kapolsek Kintom, IPTU Andriansyah Arthadana, kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.
Ia menuturkan para pelanggar ini terjaring operasi pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 lantaran tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Setelah diberikan sanski sosial, para pelanggar diberikan edukasi tentang pentingnya disiplin prokes 5M dalam kehidupan sehari-hari guna melindungi dari wabah Covid-19. Mereka juga diberikan masker serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa,” lanjutnya.
Ditambahkan operasi Yustisi terus digelar guna menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih terjadi, sehingga diperlukan peran aktif seluruh masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan serupa akan terus kita lakukan. Dalam sehari operasi bisa dilakukan beberapa kali dengan waktu dan tempat yang berbeda,” pungkasnya.(dewi)