BANGGAI, MPI_Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, Polres Banggai, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari Kecamatan Pagimana ke berbagai wilayah di Kabupaten Banggai.
Puluhan liter cap tikus yang akan dikirim ke Kecamatan Bualemo ini diamankan dari seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih, MD alias D (33), warga asal Trans Mayayap, Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, saat giat KRYD di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Sabtu (05/06).
Kepada awak media, Kapolsek Pagimana, AKP Syukri Larau, S.H. menyampaikan pelaku gerak gerik pengendara itu sangat mencurigakan, sehingga petugas pun angsung memeriksa pelaku.
“Puluhan liter cap tikus ini dibawa pelaku dalam dua buah jerigen ukuran 25 liter. Total miras yang dberhasil diamankan sebanyak 50 liter,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa miras tersebut rencananya akan dijual kembali kepada warga di Trans Mayayap, Desa Mayayap, Kecamatan Bulaemo.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)