Penyidik Polsek Toili Limpahkan Berkas Kasus Ilegal Fishing Ke JPU

BANGGAI, MPI_Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Toili melimpahkan berkas kasus ilegal fishing berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (07/06).

Pelimpahan tersangka berinisial MR alias C (52), warga Desa Tou, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, berserta barang bukti dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Toili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Kasie Pidum,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Candra S.H., kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.

Lebih lanjut disampaikan kasus ilegal fishing tersebut terungkap saat ia bersama anggotanya dan personil Koramil menangkap tiga nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di peraian Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Rabu, 7 Oktober 2020, sekitar pukul 07.30 Wita.

“Penangkapan terhadap tersangka ini atas informasi dari masyarakat bahwa terdengar dari pinggir pantai Suara ledakan (bom),” lanjutnya.

Ia menuturkan dua dari tiga tersangka merupakan anak dibawah umur, yakni FS (11) dan HA (15). Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan selam, dua buah box ikan, sebuah kapal kecil dan perahu.

Ia menambahkan dalam upaya penangkapan pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan tiga perahu nelayan. Karena perahu yang digunakan mengalami kerusakan mesin, akhirnya tersangka menyerahkan diri.

Selain itu, dalam penangkapan tidak menemukan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. Namun, pelaku mengakui membawa enam buah bom ikan, dua sudah digunakan sedangkan sisanya dibuang ke laut saat di kejar.

“Pupuk yang dipakai untuk membuat bom ikan ini merupakan pupuk yang biasa digunakan untuk tanaman,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan