Polda Sulteng Tandatangani Deklarasi dan Pakta Integritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba

PALU, MPI_Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) deklarasikan dan menandatangani pakta integritas tidak menyalahgunakan narkoba kepada para personilnya, Senin (07/06).

Deklarasi dan penandatangani pakta integritas dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso, S.H. dan dihadiri oleh seluruh Pejabat utama dan personil Polda Sulteng di lapangan apel Mapolda Sulteng.

Pada kesempatan ini, Kapolda Sulteng mengungkapkan pelaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas merupakan tanda keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi narkoba  serta memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya.

Lebih lanjut dikatakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas juga bertujuan untuk menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, akuntabel, termasuk untuk mewujudkan personel dan ASB Polri Polda Sulteng yang bertanggung jawab dan bermanfaat.

“Komitmen ini tidak hanya untuk personel yang bertugas di fungsi operasional dalam pengungkapan kasus saja, namun juga berlaku untuk seluruh personel jajaran Polda Sulteng. Polda Sulteng dan jajarannya wajib bersih dan terbebas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan tindakan tegas sesuai prosedur dan kode etik Kepolisian, akan diberikan apabila ada anggota jajaran Polda Sulteng yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pengguna, apalagi sebagai pengedar Narkoba,” tandasnya.

Berikut delapan point pernyataan dalam pakta integritas tidak menyalahgunakan narkoba:

(1) berperan Pro aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.

(2), Turut serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penghentian peredaran Narkoba.

(3), Tidak mengkonsumsi,menyuruh, mengakibatkan orang mengkonsumsi Narkoba.

(4), Tidak melindungi dan menutup informasi terkait para pengedar ataupun para pengguna Narkoba

(5), Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terhadap orang maupun barang yang ada kaitannya dengan peredaran Narkoba.

(6) Tidak terlibat dalam penjualan dan jaringan Narkoba.

(7) Melaporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba.

(8) Apabila melanggar hal-hal tersebut diatas, kami siap menerima konsekuensinya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan