32 Warga Terjaring Saat Koramil 02/Mp. Prapatan Dan 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi Di Jl Bangka Raya

Kodam Jaya, Jaksel – Sebayak 32 warga terjaring saat Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan (Koramil 02/Mampang Prapatan, Polsek Mampang Prapatan dan Kecamatan Mampang Prapatan) menggelar Operasi Yustisi di Jl. Bangka Raya, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rabu (9/6/2021).

Ke 32 warga ini terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Dari 32 orang tersebut setelah di data, sebayak 30 orang dikenakan sanksi sosial melaksanakan bersih-bersih di sekitar lokasi operasi dan 2 orang lainnya memilih membayar denda.

Danramil 02/Mampang Prapatan saat ditemui ditempat terpisah menyampaikan digelarnya kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan aturan Protokol Kesehatan Covid 19.

“Operasi Yustisi yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19”, kata Danramil.

“Saat operasi yustisi, selain melaksanakan penegakan aturan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, petugas juga memberikan edukasi tentang penerapan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas”, ungkap Danramil.

Pada kesempatan itu Danramil berharap dengan rutinnya dilaksanakan operasi yustisi, masyarakat lebih patuh menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan