BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai Kepulauan (Bangkep), Rahmad Labou, S.Stp,. MAP. menegaskan bahwa kebijakan kerjasama antara media dengan Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan kewenangan Pemdes itu sendiri.
“Setiap Pemdes berhak memilih ingin menjalin kerja sama dengan media manapun, walaupun media itu tidak tergabung dalam grub Pewarta Bangkep. Kebijakan kerjasama itu merupakan wewenang Pemdes itu sendiri, tidak ada yang boleh mengintervensi,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (09/06) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga mendukung Pemdes dalam mempublikasikan segala kegiatan pembangunan yang ada di Desa.
Akan tetapi, ia juga menghimbau kepada media yang menjalin kerjasama dengan Pemdes untuk bisa memberikan edukasi kepada para perangkat desa dalam membuat laporan kegiatan yang berkesesuaian dengan cara penulisan berita.
“Media jangan hanya berlangganan saja, tetapi harus ada beban moral lain, seperti melatih perangkat desa dalam menyampaikan berita. Semacam beban emosional lah yang berkaitan dengan kewajiban tentang informasi desa itu sendiri,” himbaunya.
Ia juga berharap Pemdes bisa mengedepankan kecepatan penyampaian informasi terkait publikasi kegiatan Desa.
“Sebisa mungkin Pemdes mengedepankan keefisiensi dalam menyampaikan informasi kegiatan Desa. Yang saya tuntut disini adalah kecepatan dalam menyampaikan informasi. Kalau masih berpatokan pada media manual kurang efisien karena penyampaian beritanya lambat. Saya sarankan sebaiknya menggunakan media online supaya lebih efisien, cepat dan aktual serta hemat. Saya juga mendorong media lokal di Bangkep untuk cepat menyesuaikan dengan tuntutan kekinian dalam rangka pengembangan sistem informasi Desa,” tandasnya.(dewi)