BANGGAI, MPI_Sempat buron selama empat tahun, MI alias IG (38), warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, terduga pelaku penganiayaan berat, berhasil dibekuk aparat Polsek Batui.
IG ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Jumat (11/06), sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Batui, IPTU IK. Yoga Widata, mengungkapkan IG ditangkap polisi lantaran menikam Nursaman (38), warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, dengan sebilah senjata tajam, yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, karena salah paham.
Akibat aksinya tersebut, korban Nursaman harus mengalami luka cukup parah hingga dilarikan ke RSUD Luwuk untuk menjalani operasi.
Peristiwa inipun dilaporkan di SPKT Polsek Batui oleh istri korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap suaminya.
Lebih lanjut dikatakan, usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Jakarta. Pelaku diperkirakan kembali ke Kabupaten Banggai pada awal bulan Ramadhan kemarin.
Ia menambahkan, warga yang mengetahui kepilangan pelaku pun langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas Polsek Batui.
Mendapat informasi bahwa terlapor sudah berada di Kota Luwuk, anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pelaku diketahui telah berada di kompleks Terminal Kecamatan Batui. Namun setelah dilakukan pengecekan, pelaku telah pergi ke rumah salah satu rekannya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
“Terlapor saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(dewi)