MoU E-Tilang, Mulai Dari Seratus Ribu Hingga Lima Ratus Ribu

PALU, MPI_Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Ditlantas Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyepakati tabel besaran denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik.

Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, Konpol Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulisnya menguraikan tabel denda tilang guna penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan secara elektronik. Yakni sebagai berikut:

(1) Pelanggaran Kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB yang sah besar denda Rp 300.000.
(2) Mengemudi tidak wajar/melakukan kegiatan lain saat mengemudi besar denda Rp 500.000.
(3) Melanggar Rambu lalulintas atau Marka besar denda Rp 250.000.
(4) Melanggar alat pemberi isyarat lalulintas (traffic light) besar denda Rp 250.000.
(5) Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu besar denda Rp 100.000,
(6) Pengendara dan penumpang R2 tidak mengenakan Helm SNI besar denda Rp 200.000
(7) R2 terkait persyaratan teknis dan laik jalan besar denda Rp 200.000
(8) Kendaraan R4/lebih pelanggaran persyaratan teknis besar denda Rp 400.000.
(9) Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi Ranmor R4/lebih tidak mengenakan sabuk keselamatan denda sebesar Rp 100.000.
(10) Pelanggaran Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan besar denda Rp 100.000.

Dengan adanya MoU tentang tabel denda Tilang dimaksud dapat digunakan oleh para pihak sebagai pedoman dalam melaksanakan penindakan, persidangan dan eksekusi perkara pelanggaran lalu lintas dan jalan secara elektronik (E-Tilang).(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan