Cirebon,- MPI,- Suatu aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, bagi warga masyarakat yang sedang menggunakan jalan raya atau mengemudi diantaranya adalah
dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, keadaan ini dianggap membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga menyebabkan kecelakaan.
Hal ini terjadi dan di alami oleh warga Jl. Dr. Cipto Mk, pekiringan kota Cirebon. Inisial *AR* , Laki-laki, Umur 28 Tahun, Islam, Dagang. Mengemudikan ,kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol.E 1810 BV memiliki SiM A. Mengalami musibah kecelakaan diduga dalam pengaruh alkohol ketika mengemudi “. Jelas Kasat lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabat AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.I.K., M.H.
Sementara itu Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar. ada laporan warga masyarakat atas insiden kejadian Kecelakaan Lalu Lintas, yang terjadi hari Minggu, 13 Juni 2021, Jam 02.30 Wib di Jl. Tuparev Ds. Kertawunangun Kec. Kedawung Cirebon, yang melibatkan Kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol. : E 1810 BV menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. G 3364 SJ dan kemudian menabrak warung rokok “. Ujarnya.
” Adapun Kronologis kendaraan Minibus Toyota Innova No. Pol. E -1810 – BV yang dikemudikan Sdr. *AR* datang dari Barat ke Timur arah Kedawung menuju ke Lamer Gn. Sari diduga terpengaruh alkohol sehingga kurang bisa mengendalikan kendaraannya dan oleng kekanan kemudian menabrak kend. sepeda motor Suzuki Nex No. Pol. G – 3364 – SJ yang sedang diparkir oleh sdr. *AS* , Laki laki , Umur 21 Tahun, Islam, Dagang , Alamat Bulakamba Kab. Brebes Jateng. Saat kejadian Sepeda Motor diparkir didepan warung rokok yang sedang ditungguinya , setelah menabrak kendaraan sepeda motor, kemudian menabrak warung dan terhenti “. Papar AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan akibat dari kejadian tersebut kendaraan sepeda motor dan warung rokok mengalami kerusakan dan penunggu warung mengalami luka lecet dibagian kaki dan tidak dirawat, setelah dilakukan pemeriksaan di RS Permata bisa diperbolehkan pulang.
Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan diunit Laka Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kecelakaan ini tidak ada korban, Kerusakan warung dan Sepeda Motor bagian depan pecah serta untuk mobil, kaca sebelah kiri pecah. Kerugian Materi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) taksiran sementara.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)