BANGGAI, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) D’Club, yang berada di hotel Estrella Luwuk, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Sabtu (12/06), sekitar pukul 22.00 Wita.
Selain memasang police line, Satreskrim Polres Banggai juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis bir dan puluhan botol miras impor, 2 Lembar Nota/Bill dan 6 Lembar Price Botol.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibtianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Adi Herlambang, S.T.K., S.I.K. mengungkapkan penindakan yang dilakukan karena THM tersebut melakukan penjualan miras tanpa izin.
Lebih lanjut dikatakan penyegelan dan penyitaan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras tanpa izin di THM D’Club Estrella Luwuk.
Atas informasi itu, lanjutnya, Unit Buser dan Unit Idik 2 Sat Reskrim dipimpinnya bersama Kanit Idik 2, IPDA Deckha Rian S.TR.K. dan Kanit Opsnal, IPDA Toman Febriandi, S.TR.K. langsung mendatangi TKP.
“Laporan dari masyarakat ini langsung kita respon dengan cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pihak D’Club tidak bisa menunjukkan surat izin peredaran miras dari instansi terkait. Penyegelan dan penyitaan pun dilakukan. Kita juga mengamankan soerang pria berinisial JW (51) sebagai penanggungjawab D’Club,” lanjutnya.
Ia menambahkan ratusan botol miras jenis bir terdiri dari 267 Botol Bir Bintang, 183 Botol Bir Anker, 435 Botol Bir Guines.
Sementara itu, puluhan miras impor terdiri dari 6 Botol Martel, 6 Botol Chivas,6 Botol Red Label, 7 Botol Jameson, 3 Botol Macallan, 1 Botol Joger Meiffer, 1 Botol Captain Morgan, 1 Botol Jackdaniel dan 43 Botol Soju.
“Barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(dewi)