Gugatan PMH Terhadap Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang Diajukan Oleh Law Office Muchtar Pakpahan & Associates Ke PN Cikarang

MediaPATRIOT- JAKARTA, 15 Juni 2021.  Law Office Muchtar Pakpahan & Associates Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang Nomor Perkara 138/PDT.G/2021/PN CKR Di Pengadilan Negeri Cikarang

Para Penggugat :

1. Winarto

2. Yullana Sutriyani Ahli Waris Antonius Prabawa

3. Tri Wahono

4. Hendri Supardi

5. Drs. Agustinus Slameto

Duduk Perkara:

1. Klien kami memiliki sebidang Tanah yang beralamat di Desa Sukahurip RT 02/RW 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan cara Sewa/Jual dari Pak Naleh sejak tahun 1996 sampai tahun 2000 dan kemudian Klien kami mendapat Sertifikat Hak Milik atas masing-masing tersebut.

2. Kemudian Pada bulan Agustus tahun 2019 Klien kami berencana untuk mendirikan Bangunan diatas tanah obyek sengketa, kemudian meninjau Lokasi Tanah. Setelah sampai di lokasi Tanah tersebut melihat secara langsung, tanah dikuasai dan digunakan oleh PT Putera Bangun Properti Jaya sebagai Jalan Utama menuju Perumahan Komersil Komplek Taman Bali Kahuripan tanpa seijin dari Klien kami.

3. Kemudian Pada tanggal 17 Oktober 2019 kami telah mengirim Surat Undangan (Somasi 1) kepada PT Putera Bangun Properti Jaya terkait Penggunaan Tanah untuk Jalan Utama menuju Perumahan Komersil Komplek Taman Bali Kahuripan tanpa seijin Klien kami.

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2019, kami dan PT Putera Bangun Properti Jaya mediasi dan musyawarah di Muchtar Pakpahan & Associates tetapi tidak tercapainya mufakat karena PT Putera Bangun Properti Jaya mendalilkan Tanah Klien kami bukan berada di Komplek Perumahan yang dibangun oleh PT Putera BangunProperti Jaya.

4. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2020 pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi untuk mengukur dan menentukan lokasi bidang tanah akan tetapi pihak PT Putera Bangun Properti Jaya melarang dan menghalangi Petugas dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dan Klien kami untuk melakukan Pengukuran tanah.

5. Bahwa karena tidak adanya kesepakatan penyelesaian objek sengketa sehingga kami mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT PUTERA BANGUN PROPERTI JAYA (Perumahan Taman Bali Kahuripan Cikarang) pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor perkara 138/Pdt.G/2021/PN Cikarang.

Saya pribadi atas nama Hechrin Purba,SH.MH.  dan ini rekan saya Faris Chandra adapun persoalannya yang client kami pun langsung yaitu Pak Winarto dengan Abangnya yang merupakan pemersatu Ibu Yuliana Supri Ani diwakili dengan anaknya kemudian Pak Wahono Pak Hendri Supardi dan yang kelima adalah Agustinus slameto.

Adapun kedudukan posisi kasusnya adalah merupakan bahwa pada tahun 96 kami membeli dengan cara mencicil melalui Pak Naleh yaitu sebidang tanah yang berada di wilayah Cikarang yaitu dari tahun 96 sampai dengan tahun 2000 kemudian selesai tersebut kemudian terbitkan sertifikat hak milik oleh dan diberikan kepada masing-masing.

Kemudian pada bulan Agustus tahun 2019 kami mendatangi lokasi tanah tersebut ingin mendirikan suatu bangunan di objek lokasi tanah tersebut tetapi yang ada di lokasi tanah tersebut sudah digunakan sebagai jalan utama menuju Perumahan Komplek Taman Bali Kahuripan yang merupakan tanda sudah digunakan menuju Jalan Utama Komplek Perumahan Taman Bali Kahuripan yang saat ini perusahaan PT Putra Nangun Properti Jaya.

Karena persoalan tersebut maka kami sudah mengirimkan surat somasi atau teguran kepada PT Putra Bangun Properti Jaya agar kiranya bisa menyelesaikan persoalan antara dan kami dengan pihak pengembang mereka tidak beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah untuk mufakat dan PT Putra Bangun Properti Jaya mendalilkan bahwa kami bukan berada di objek tersebut.

Kemudian karena dan perusahaan seperti itu kami mengajukan ukur ulang kepada BPN Kabupaten Bekasi yang pada saat itu diwakili oleh Bapak Naleh mungkin kemudian di saat ulang untuk menentukan lokasi bidang tanah oleh saudaramu yang ada surat tugasnya langsung dari pimpinannya kemudian pihak pengembang PT Putra Bangun Properti Jaya atau Perumahan Taman Kuripan menghalang-halangi menghalang-halangi yang merupakan tugas dari DPR untuk melakukan ukur ulang dan penentuan lokasi bidang tanah dengan cara mengirimkan preman dan security – security komplek Perumahan tersebut.

Karena ada penghalang hal tersebut Kami menganggap bahwa apabila dilanjutkan maka akan terjadi tindakan yang tidak kita duga yaitu anarkis nah atas persoalan tersebut kita koordinasi lagi ke perusahaannya supaya bisa menyelesaikan ini secara musyawarah-mufakat tapi karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari PT Putra Bangun Jaya dengan kami sehingga pada tanggal 2 Juni tahun 2021 kita harus mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Cikarang dengan nomor perkara 138/PDT.g/2021/PN Cikarang. kita sudah daftar.

Membeli dengan cara mencicil melalui Pak Naleh dia itu sebidang tanah yang berada di wilayah Cikarang yaitu tahun 96 sampai dengan tahun 2000. Kemudian selesai aturan tersebut kemudian terbitkan sertifikat hak milik dan diberikan pada masing-masing client kami.

Kemudian pada bulan Agustus tahun 2019 kami mendatangi lokasi tanah tersebut ingin mendirikan suatu bangunan di objek lokasi tanah tersebut kereta api yang ada di lokasi tanah tersebut sudah digunakan sebagai jalan utama menuju Perumahan Komplek Taman Bali Kahuripan yang merupakan tanda klan kami sudah digunakan menuju Jalan Utama Komplek Perumahan Taman Bali Kahuripan yang saat ini di bawah perusahaan PT Putra bangun properti Jaya.

Kami mengajukan ukur ulang kepada BPN Kabupaten Bekasi yang saat itu diwakili oleh Bapak Mugi kemudian di saat mau ukur ulang untuk menentukan lokasi bidang tanah oleh saudara yang ada surat tugasnya langsung dari pimpinannya kemudian pihak pengembang PT Putra bangun properti Jaya Perumahan Taman Bali Kahuripan menghalang-halangi menghalang-halangi yang merupakan tugas dari DPR untuk melakukan penentuan lokasi bidang tanah dengan cara mengirimkan preman dan security security komplek Perumahan tersebut.

Tapi karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari PT Putra Bangun Jaya dengan clan kami sehingga pada tanggal 2 Juni tahun 2021 kita resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Cikarang dengan nomor perkara 138/PDT.G/2021/PN Cikarang.

Komplek Taman Bali Kahuripan itu merupakan cara kita itu karena kita jadi sampai sekarang belum ada penyelesaiannya bahkan saksi-saksi juga masih ada.

“Kita harus mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Cikarang dengan nomor perkara 138/PDT.g/2021/ PN Cikarang kita sudah daftar kan ujar  Hechrin Purba,SH.MH. sebagai kuasa hukum “.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan