BANGGAI, MPI_Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamoreka, menggelar rapat pembahasan perizinan pembangunan Jaringan Distribusi GAS Bumi (JARGAS) Untuk Rumah Tangga di Kabupaten Banggai TA 2021, Kamis (17/06), di ruang rapat kantor Bipati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. dan Sekda Banggai, Ir. H. Abdullah Ali, M.Si., ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementrian ESDM nomor B-4913/MG.07/DMI/2021 tanggal 10 Mei tahun 2021.
Surat tersebut terkait permohonan persetujuan prinsip dan penggunaan lahan untuk penempatan Regulator Sektor (RS) Pembangunan Jargas untuk rumah tangga.
Pada kesempatan ini, Bupati Banggai mengungkapkan pembangunan jargas merupakan upaya pemerintah pusat dalam menjamin ketahanan energi nasional.
Selain itu, juga untuk mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sektor rumah tangga.
“Pembangunan Jargas merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk diversifikasi energi, penyediaan energi bersih dan murah, penggunaan produk olahan minyak bumi, penggunaan subsidi BBM, dan program penunjang kegiatan konversi minyak tanah ke LPG,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan program pembangunan jargas dilaksanakan di daerah-daerah yang berlokasi dengan sumber pasokan gas bumi dan terdapat jaringan pipa transmisi gas bumi eksisting.
Ia menambahkan pembangunan jargas akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Karena dinilai dapat meningkatkan daya guna Gas Bumi sehingga menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan memberikan manfaat yang besar untuk kemakmuran rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ia menguraikan, tahun 2021 Kabupaten Banggai mendapatkan alokasi pembangunan jargas untuk rumah tangga sebanyak 5.005 SR (Sambungan Rumah yang tersebar di Kecamatan Batui, Batui Selatan dan Moilong, yang di laksanakan oleh PT PGN Solution selaku kontraktor yang ditunjuk oleh kementrian ESDM dan Perusahaan Gas Negara.
Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jargas turut dihadiri Kaban BAPPEDA, Kadis Perkimtan, Kadis PUPR, Kadis PMDPTSP, Kaban PKAD, Kabag SDA, Kadis Trasmigrasi ,Kabag Hukum, dan perwakilan PT PGN Solution serta Perwakilan PDAM.(dewi)