Berita Sumenep : DISHUB Sumenep Mempersulit Pelayanan Masyarakat (MPI)

Sumenep,- MPI – Reformasi 4.0 Pelayanan publik adalah ujung tombak pada suatu instansi dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya. Oleh karena itu pelayanan yang cermat, santun dan ramah, nyaman, profesional dan tidak mempersulit adalah bagian dari kunci suksesnya sebuah Kepemerintahan, baik di tingkat Desa, Kabupaten, maupun Provinsi Jawa Timur Senin, (21/06/2021).



Namun di Kabupaten Sumenep ada banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diperbaiki oleh kepemimpinan Bupati baru Ach. Fauzi SH, MH, Salah satunya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) yang sangat dinilai Bobrok dan dikeluhkan oleh Ketua Lembaga KPK Nusantara Sumenep, Andi Kusmanto.


Ketua LSM KPK & LBH Andi Kusmanto disaat wawancarai oleh awak media sidikjari.co.id mengatakan, bahwa Ketidakpuasan pelayanan dan kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep tersebut bermula pada saat, Andi Kusmanto mau mengurus surat izin angkutan barang ke Dishub Sumenep yang berkantor di terminal Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.

“Saya datang ke Dishub Sumenep untuk mengurus perpanjangan surat Izin angkutan barang atas rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.

Namun, setelah saya datang ke kantor Dishub, saya bertemu dengan Kepala Bagian angkutan barang Muhammad Tayyib. Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan Izin, hanya mengeluarkan rekom itupun jika ada surat pengantar dari pihak perizinan,” Ungkap Andi Kusmanto.

Tidak berhenti disitu, lanjut Andi Kusmanto, Muhammad Tayyib juga mengatakan bahwa sampai saat ini untuk mengurus izin usaha angkutan barang masih harus ke DPMPTSP.

“Akhirnya saya datang lagi ke DPMPTSP yang berkantor di dekat taman Adipura, Setelah saya datang, Pihak petugas mengeluarkan bukti Perbub nomor 33 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep, yakni hanya izin penyelenggaraan lahan parkir,” ujar Andi Kusmanto.

Setelah mengantongi bukti Perbub terbaru Nomor 33 Tahun 2021, Ketua Lembaga KPK Sumenep itupun mendatangi kembali Dishub Sumenep untuk menanyakan secara detail kebijakan yang sebenarnya.

Ketika Andi menanyakan kebijakan yang sebenarnya dan solusinya harus bagaimana, Muhammad Tayyib mengatakan, “Saya repot jika diminta solusi wong semua kewenangan ada disana,” ucap Muhammad Tayyib kepada Andi Kusmanto.

“Bagi saya pelayanan saling lempar tanggung jawab ini adalah sesuatu kebobrokan yang luar biasa, ironisnya ketika saya menanyakan kepada Muhammad Tayyib apakah sudah mengantongi Perbub tahun 2021, pihaknya mengatakan tidak Tahu,” terang Andi Kusmanto.

Pria pegiat sosial itu pun sangat menyayangkan jika pelayanan seperti itu masih berlaku di Pemerintahan yang di Pimpin oleh Bupati Muda yang menginginkan perubahan yakni Ach. Fauzi, SH, MH.

“Saya rasa Bupatiku sekarang menginginkan pelayanan terbaik dari semua instansi, dan saya yakin Bupati Ach, Fauzi juga tidak ingin pelayanan bobrok seperti itu menjadi buah bibir semua masyarakat sehingga akan berdampak kepada nama baik Sang Bupati,” tegasnya penuh harap.

Andi pun berharap agar permasalahan seperti ini menjadi atensi Bupati Supaya Pemerintahan yang ia bangun tidak tercoreng karena ulah oknum oknum yang kurang bertanggung jawab.

“Saya berharap kepada Bupati agar kasus kasus seperti ini bisa menjadi atensi agar Pemerintahan ke depan bisa berjalan dengan baik dan lebih baik,” pungkasnya.(Res)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan