Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada, masyarakat tertentu untuk pemberdayaan potensi untuk dalam menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Sukanto S.Pd, M. M.Pd sebagai Kabid melalui Muktar Ag. S.Ag sebagai Kepala PKBM Arahan mengatakan yang sedang menyelesaikan tesis program S2 di unwir untuk sebagai penunjang kemampuan pengelola pembelajaran di PKBM.
Selama 2012 PKBM Bani Yasin sebagai pusat belajar mengajar telah menyelesaikan 7000 sampai tahun 2021 telah 9 tahun, telah terbantu masalah pendidikan, wilayah binaan dari 3 Desa binaan Arahan Lo, Arahan kidul dan linggarjati dan rt-rt masalah Jaket ini yang banyak dukungan dari Bupati yang baru dan Dinas Pendidikan Indramayu.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumah tanggaan, dan lain-lainnya.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Memperhatikan kondisi di atas, maka sangat diperlukan Pelatihan bagi Daerah Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai salah satu strategi peningkatan kualitas dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.
Pelaksanaan kegaitan ini selama tiap hari dan mulai tahun sekarang dimulai pembelajaran daring.
Hasil yang diharapkan bahwa peserta mampu meningkatkan kemampuan pengelola PKBM dalam memahami pemenuhan Standar Kompetensi Kelulusan, mendorong PKBM untuk lebih tertib dalam mempersiapkan administrasi Perangkat Kurikulum, menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan Organisasi dan Kemitraan PKBM, Pengelolaan Keuangan PKBM, dan Pengelolaan Dokumen hasil Belajar dan Ujian Sekolah, meningkatkan pemahaman pengelola PKBM mengenai pengawasan pembelajaran dan program.(Deswin N)