Jakarta Utara mediapatriot.co.id Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Administrasi Jakarta Utara menghimbau masjid yang berada di area zona merah sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat. Hal ini menyusul tingginya kasus penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Administrasi Jakarta Utara Suwardi menyatakan, imbauan tidak diselenggarakannya salat Jumat pada masjid di area zona merah merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang tergolong tinggi di DKI Jakarta saat ini.
“Ini merupakan ikhtiar bersama agar menekan angka sebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta,” kata Suwardi saat dikonfirmasi, Jumat (25/6).
Untuk mengetahui status zona sebaran Covid-19, Suwardi menyarankan setiap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) segera berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanggulangan Coid-19 setempat mulai dari kecamatan, kelurahan, TNI-Polri hingga Puskesmas.
“Saya sudah sampaikan DKM segera berkoordinasi dengan stakeholder setempat perihal status zona Covid-19 itu. Jangan sampai tidak ada koordinasi dan berdampak buruk pada kehidupan ke depannya,” jelasnya.
Tidak hanya salat Jumat, masjid atau musala yang berada di zona merah disarankan tidak menyelenggarakan kegiatan peribadatan lainnya yang mengundang lebih dari lima orang untuk sementara waktu hingga kasus Covid-19 mereda. Sebisa mungkin kegiatan peribadatan itu seperti kajian, dakwah, dan pendidikan diselenggarakan secara daring.
“Kami harap masyarakat memahami ini demi kemaslahatan umat. Insyallah ibadah di rumah bersama keluarga sama derajat pahalanya dengan beribadah di masjid atau musala,” tutupnya.
Ediyanto