Bandung,- MPI,- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap seorang pria berinisial DK (40) terkait kasus penipuan atau menipulasi data.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan dalam Konferensi Pers, Selasa (29/6/2021) bahwa kasus bermula saat pelaku berkenalan dengan seorang korban di media sosial. Saat itu, DK menggunakan foto perempuan atau model bernama ‘Ulva Riani’.
Kemudian pelaku menggunakan nama inisial SH dengan foto yang diambil dari medsos ‘Ulva Riani’.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Humas bahwa korban terbuai setelah berkenalan dengan SH yang mengaku seorang model di sebuah akun Facebook.
Setelah berkenalan, korban dan pelaku berkomunikasi intens. DK seolah-olah sebagai seorang wanita dengan inisial SH yang tak lain nama istrinya.
“Dari komunikasi itu, pelaku tidak pernah menunjukkan siapa dia sebenarnya,” ujar Kabid Humas.
Selama berkomunikasi itu, pelaku mulai nekat melancarkan aksi jahatnya. DK mulai meminjam uang dengan alasan untuk keperluan bisnis dan membeli mobil.
Korban pun luluh dengan bujuk rayu DK hingga memberikan uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp 250 juta ke rekening istrinya inisial SH.
“Pelaku meminta uang dengan alasan untuk membeli mobil serta keperluan bisnis,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa korban kerap meminta video call hingga mengajak pelaku bertemu.
Namun DK terus mengalihkan dan menolaknya dengan berbagai alasan. Merasa ganjal, korban kemudian mencari tahu sendiri sosok kenalannya itu dan menemukan ada foto dan video yang sama di medsos TikTok dengan nama akun ‘ulvariani’.
Merasa ditipu akhirnya korban melaporkan hal itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan berhasil menangkap DK dalam persembunyiannya di Garut.
“Saat ditangkap ternyata yang bersangkutan adalah laki-laki dan uang yang dibawa oleh tersangka ini digunakan untuk judi dan berfoya-foya,” ungkap Kabid Humas.
Berdasarkan pengakuan DK, dia baru sekali melakukan praktik ini. Namun penyidik masih akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal.51 ayat 1 Jo pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)