Padangsidimpuan MPI
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 untuk melakukan Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tampaknya masih jauh panggang dari api dapat terealisasi di Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, hingga saat ini disebut masih terdapat dana untuk urusan wajib pelayanan dasar pemerintah bidang kesehatan berupa Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) yang hingga saat ini masih nihil serapan anggarannya.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya mengungkapkan keengganan Puskesmas melakukan penyerapan BOK-nya karena tidak mau berurusan dengan hukum seperti halnya atas permasalahan penggunaan BOK di puskesmas Sadabuan. ” Lebih baik itu (BOK) tidak usah digunakan daripada harus jadi repot di belakangan hari. Yang jelas kita tidak mau mengalami seperti puskesmas sadabuan yang saat ini sedang masuk ranah hukum atas penggunaan dana BOK.”ujar sumber yang tidak ingin disebut jati dirinya, Rabu 7 Juli 2021.
Disebutkannya, Dana BOK selama ini menjadi “tulang punggung” pembiayaan kebutuhan puskesmas untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang
kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah.
BOK juga digunakan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan,
khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat,
penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan
malnutrisi dan Upaya Kesehatan Masyarakat lainnya.
Demikian juga terhadap penanganan Covid 19 karena saat ini BOK juga sudah di prioritaskan untuk penanganan Covid 19 di wilayah kerja puskesmas masing masing hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2021.
Dalam PMK itu disebutkan bahwa dalam rangka penganggaran ke dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana BOK
35 persen sampai dengan maksimal 40 persen
untuk upaya pencegahan dan
pengendalian Covid 19 yang diarahkan untuk kegiatan prioritas
berupa
penguatan kegiatan tracing dan testing serta pengadaan alat pelindung diri.
Ketidaksiapan” Puskesmas menerima kucuran dana BOK Kota Padangsidimpuan yang mencapai milyaran rupiah tersebut diperkirakan bakal mempengaruhi kinerja puskesmas dan beresiko terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penanganan Covid 19.
Selain itu juga mengakibatkan capaian serapan anggaran Kota Padangsidimpuan tidak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Sopyan Subri Lubis ketika dikonfirmasi perihal tersebut via WhatsApp, tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan.(Habib/DTT)