Kabupaten Bandung,- MPI,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat peracik obat ilegal skala industri rumahan di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya.
Pabrik rumahan tersebut memproduksi 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni 2021.
“Setelah itu kita menangkap lima orang tersangka yaitu SYM yang merupakan pemilik home industri, AS sebagai kurir serta AB, IS juga S sebagai peracik” tutur Kombes Pol.Erdi didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers, Jum’at (9/7/2021).
Dari pengungkapan tersebut didapati barang bukti sebanyak.300 butir tablet polos, satu kardus tablet jenis double L berisikan 100 bungkus, 2 unit mesin cetak, 1 unit oven, 2 timbangan dan 20 liter alkohol.
Dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya Kec. Lembang Kab. Bandung Barat.
“Pada tanggal 6 Juli 2021
ditemukan kembali home industi ilegal di Lembang, dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial SS sebagai produsen atau peracik” kata Kabid Humas.
“Tempat di Lembang tersebut memproduksi obat jenis G yang bahannya didapat dari MAT, diolah SS lalu obat dikembalikan kepada MAT untuk dijual sampai ke daerah Kalimantan dan Sulawesi, dimana dalam sehari bisa dibuat 100 ribu butir obat yang dibungkus ke dalam paket plastik. Satu plastik berisi 1000 butir dengan harga Rp. 12 juta” ujar Kabid Humas.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.
Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)