MESUJI-(Berita MPI) Menanggapi pemberitaan terkait pelanggaran UU KIP Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang , Dinas PMD kabupaten Mesuji Melalui Kabid Keuangan Pembangunan Dan Aset Desa Roly Aditiawan Jaya, S.E.MM angkat bicara.11/7/21
Roly mengatakan Pembangunan atau pekerjaan fisik di Desa harus sesuai dengan RAB Desain yang ada, dan wajib memasang papan kegiatan, bentuk transparansi Desa.paparnya
“Pembinaan utama dan atasan langsung kades adalah di kecamatan, kami koordinasikan degan camat setempat, bila perlu dilakukan monev khusus atas petunjuk pimpinan kami”tegasnya
Lebih lanjut Roly menekankan bahwa apapun bentuk kegiatan yang menggunakan dana desa harus menggunakan plang kegiatan,terangnya.
“harus pake planglah fisik juga itu, berapa ukuran,Berapa pagu anggaran,dan Waktu pelaksanaan serta sumber dana yang di kucurkan” tutupnya.(wyn)