BANGGAI, MPI_Tim gabungan terdiri dari Polres Banggai, Sat Pol-PP dan Dinas Kesehatan melakukan tes Swab Antigen di tempat terhadap 22 pelanggar protokoler kesehatan (prokes) yang terjaring dalam Operasi Yustisi, Sabtu (10/07) malam.
“Kita lakukan tes Swab Antigen di tempat kepada 22 pelanggar prokes yang terjaring dalam Ops Yustisi yang digelar semalam. Dari hasil tes ke 22 pelanggar promes tersebut dinyatakan negatif,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai, AKP Laata, S.H., kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Minggu (11/07).
Lebih lanjut Kabag Ops mengatakan Ops Yustisi yang digelar dilakukan tempat hiburan malam, pusat keramaian, lokasi wisata, rumah makan, dan lokasi perbelanjaan di wilayah Kota Luwuk ini dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai nomor 440/1388/DINKES, tertanggal 9 Juli 2021, tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, Tim gabungan juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi SE Bupati serta disiplin menerapkan prokes dalam aktifitas keseharian.
Ia menambahkan, selain menghimbau dan membagikan selebaran berisi surat edaran, Ops Yustisi yang digelar juga bertujuan untuk membubarkan kegiatan yang melanggar waktu yang ditentukan sesuai isi surat edaran.
“Sosialisasi dan pembubaran ini kita tetap mengedapankan sikap santun dan humanis. Kami juga memberikan teguran kepada para pelaku usaha yang melanggar jam operasi sesuai ketentuan SE Bupati,” tutupnya.(dewi)