Kota Bekasi, MPI
Unsur Tiga Pilar dari Polsek Bantargebang, Koramil 05/Bantatgebang dan Kantor Kantor Kecamatan Mustikajaya kembali melakukan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menangkal penyebaran virus Covid-19. Patroli yang dilaksanakan Sabtu (10/7) malam ini dimulai pukul 21.00 WIB dan langsung menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi rawan terjadi keramaian atau kerumunan massa.
Tampak terlibat langsung dalam patroli malam tersebut, yakni Kapolsek Bantargebang AKP Samsono, SH, MH, Danramil 05/Bantargebang Kapten Inf Ruhiat dan Camat Mustikajaya Gutus Hermawan. Terlihat juga Lurah Padurenan Nazarudin Latief yang ikut serta dalam patroli gabungan ini.
Dalam patroli itu, petugas gabungan masih menemukan sejumlah kuliner dan kedai kopi yang masih ramai oleh pengunjung. Padahal dalam ketentuan PPKM Darurat dijelaskan batas waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kedatangan petugas gabungan langsung membuat para pengunjung sebuah kuliner kocar-kacir, bahkan ada yang tidak sempat menghabiskan makanan yang sedang disantapnya.
Selain tempat kuliner, petugas juga menemukan sejumlah kedai kopi yang menyediakan sarana Wifi gratis masih ramai oleh kalangan remaja yang asyik bermain game online. Bahkan ada sebuah Ruko tempat bermain playstation yang masih beroperasional meski sudah larut malam.
Menemukan pelanggaran ini, Kapolsek Bantargebang bersama Camat Mustikajaya langsung memberikan teguran keras kepada pengelola tempat usaha yang dinilai telah melanggar batas waktu operasional. Sementara Danramil 05/Bantargebang memantau para pengunjung yang akhirnya pulang ke rumah masing-masing setelah mendapatkan himbauan dari petugas gabungan. Selain itu, petugas gabungan juga menempelkan kedai kuliner dengan stiker bertuliskan “Dilarang Makan di Tempat, Silahkan Take Away/Dibungkus”.
Usai patroli, Kapolsek Bantargebang AKP Samsono, SH, MH menjelaskan jajaran Polsek Bantargebang bersama unsur Tiga Pilar rutin melaksanakan patroli PPKM Darurat, terutama pada Sabtu malam untuk memantau mobilitas masyarakat. “Sasaran patroli ini adalah lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkerumun masyarakat, seperti pertokoan, temoat kuliner atau kedai kopi,” ujarnya.
Pihaknya masih memberikan sanksi berupa teguran keras atau himbauan dalam penerapan PPKM Darurat ini. “Karena mungkin masih ada yang belum mengetahui atau memahami tentang PPKM Darurat ini, makanya kami masih sebatas memberikan teguran atau himbauan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Kami tidak akan bosan mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli ini kepada seluruh kalangan masyarakat. Setelah sekali atau dua kali masyarakat atau pelaku usaha yang sudah menerima hinbauan ini masih juga membandel, terpaksa kami akan memberikan sanksi atau tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Samsono dengan nada serius.
Selanjutnya, Samsono berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersabar dan selalu menjaga diri selama pandemi Corona, dengan menerapkan 5M. “Mari kita sama-sama menekan laju pertumbuhan virus Covid-19, karena jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid+19 ini, kerja kita selaku pemerintah dan Tiga Pilar tidak ada artinya,” pungkasnya. (Mul)