BANGGAI, MPI_Seorang pria paruh baya beridentitas IS alias R (59), warga Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, diamankan aparat Polsek Toili karena melakukan aksi pencabulan kepada seorang anak berusia 13 tahun hingga hamil.
Pelaku yang merupakan seorang petani ini ditangkap aparat Polsek Toili bersama Babinsa setempat di rumahnya, Minggu (11/07), tanpa perlawanan.
Kepada awak media ini, Senin (12/07), melalui sambungan whatsapp, Kapolsek Toili, Chandra, S.H., M.H. mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban kepada pihaknya, Jumat (09/07).
Kapolsek menuturkan kasus ini pertama kali terungkap saat pelapor yang sedang menuju ke Masjid bertemu dengan tetangganya yang merupakan Ketua RT.
Kepada pelapor, Ketua RT mengatakan selama dua bulan belakangan ini ia tidak pernah lagi melihat korban datang membeli pembalut di kos miliknya.
Mendengar hal tersebut, pelapor merasa curiga, dan berinisiatif membawa korban ke salah satu bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan korban dinyatakan telah hamil.
Mengetahui hal ini, pelapor mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya telah terjadi. Korban mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh pelaku. Korban mengakui bahwa sudah dua kali ia disetubuhi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan korban, pelapor pun kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke Mapolsek Toili.
“Aksi tidak terpuji ini sering dilakukan pelaku dengan modus mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan memberikan sayur-sayuran. Bahkan korbanpun sering diajak keluar oleh pelaku memancing di sungai. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Toili guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)