Miliki Ribuan Butir THD, MAD Diamankan Sat Narkoba Polres Bangkep

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_MAD (29), warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diamankan Sat Narkoba Polres Bangkep, Senin (12/07), karena diduga mengedarkan sejumlah obat keras dan berbahaya tanpa izin edar.

Kepada awak media ini, Kasat Narkoba Polres Bangkep, IPTU Decky Wahyudi, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan terhadap MAD dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman JNT.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Tim BPPOM Palu cabang Luwuk dan agen JNT.

“Setelah berkoordinasi, pihak Jasa JNT mengantarkan paket mencurigakan itu dan di terima oleh seorang lelaki beridentitas S. Oleh S paket kemudian diantarkan ke rumah MAD. Saat MAD menerima paket, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MAD,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Rabu (14/07).

Lebih lanjut IPTU Decky mengatakan dari tangan MAD, diamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar, antara lain 1024 butir Trihexyphenidyl/ THD, 50 butir Rramadol, 10 butir Alpazoam, 1 butir, Diazepam dan Satu buah HP jenis Oppo A9 warna biru.

“MAD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkep. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia menambahkan Sat Narkoba Polres Bangkep akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memutus dan mencegah adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami berkonsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar. Sehingga bisa memutus dan mencegah adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep,” pungkasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan