BANGGAI, MPI_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang dilakukan oleh seorang pria beridentitas TH alias T (46), warga Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sabtu (10/07).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Adi Herlambang, STK, S.I.K., kepada awak media melalui siaran pers nya, Jumat (16/07).
Dalam rilisnya, Kasat Reskrim menyampaikan pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa dibekuk di rumah salah seorang warga di Desa Kalolos, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, tanpa perlawanan.
Lebih lanjut dikatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yangbkami terima. Ada tujuh laporan polisi yang masuk. Korbannya adalah tukang ojek dan warga. Modus pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan kemudian langsung digelapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan tujuh unit sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yakni 1 unit di Penginapan Dahlia, 2 Unit di Belakang Kompi, 1 Unit di Jalan Tembus, 1 unit di Kelurahan Karaton dan 1 unit di Kilo Meter Satu Kota Luwuk.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)