Padangsidimpuan MPI-
Pemerintah Kota Padangsidimpuan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.11/3217/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.
“Surat Edaran itu sudah saya tandatangani pada siang tadi,” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Jum’at 16 Juli 2021.
Irsan menjelaskan, SE itu akan secepatnya disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Padangsidimpuan, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan, serta camat dan lurah se-Padangsidimpuan.
Adapun landasan SE itu adalah Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2021 Tanggal 21 Juni 2021, SE Gubernur Sumut Nomor 188.54/INST/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis micro.
Beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Satuan Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan berperan aktif dan mendukung kegiatan-kegiatan Keagamaan sebagai bentuk Syiar Agama di Kota Padangsidimpuan.
Kemudian , agar tidak melakukan kegiatan Takbir Keliling, kegiatan Takbir dilakukan di rumah
maupun di Masjid/Mushalla oleh Pengurus Takbir dan dapat melalui Radio, Media
Sosial, dan Media Digital lainnya, ujarnya.
Ketiga, Shalat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (Munfarid), juga dapat dilaksanakan secara
berjamaah di Masjid/Lapangan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor: SE.15 Tahun 2021, Protokol Kesehatan dengan ketat dan mencegah
terjadinya penularan COVID-19, antara lain:
a. Menyediakan dan menggunakan masker setiap orang;
b. Menyediakan sabun cuci tangan atau Hand Sanitizer,
c. Membawa peralatan Shalat (sajadah) masing-masing.
d. Menjaga jarak (Physical Distancing);
e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
f. Memperpendek bacaan Shalat dan pelaksanaan Khutbah; dan
g. Bagi masyarakat yang lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat dan
sembuh dari sakit atau dari perjalanan tidak diperbolehkan shalat di Lapangan/Masjid.
Keempat Pelaksanaan Penyembelihan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah sholat Idul Adha dan berlangsung sejak tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah 1442 H/2021 M.
b. Hewan qurban yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur, tidak cacat,
dan sehat.
c. Kegiatan penyembelihan hewan qurban memperhatikan dan pendistribusian wajib mempedomani Protokol Kesehatan secara ketat.
Yang kelima, jika ditemukan peningkatan Covid-19 di wilayah/lingkungan/desa/kelurahan menjadi zona orange/merah, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan/Masjid tetapi di rumah masing-masing.
Keenam, jika Kota Padangsidimpuan ditetapkan menjadi zona orange/merah oleh Satuan tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Pusat, maka pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1442 H/ 2021 M ditiadakan.
Yang terakhir para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melarang masyarakat di wilayahnya yang belum menyelesaikan masa karantina/isolasi agar melaksanakan Shalat Idul
Adha 1442 H di rumah/tempat masing-masing.
Kemudian, Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan Kepling maupun kepala dusun . “Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” katanya dengan tegas.(Erijon Damanik)