Majalengka, MPI,- Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Petugas gabungan Polres Majalengka Polda Jabar bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka kali ini melakukan Ops yustisi PPKM Darurat yang di laksanakan di 3 titik diwilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, “kami Polres Majalengka Polda Jabar bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka terus bersinergi melaksanakan operasi Yustisi PPKM Darurat Penegakan Protkes dengan sasaran yakni, kegiatan masyarakat, orang dan tempat.”
Dari tiga hal itu petugas menemukan beberapa pelanggaran, sehingga Tim gabungan melaksanakan sidang di tempat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan bersama Pengadilan Negeri Majalengka. Senin (19/7/2021).
“Sedangkan pelanggaran yang ditemukan selama Ops yustisi adalah, berkerumun, warga tidak memakai masker, melebihi batas jumlah karyawan, melebihi waktu oprasional jam 20.00 wib, tidak mempunyai termogun dan tidak menyediakan tempat Cuci tangan.” Kata Kasat Reskrim AKP SiswonDC Tarigan.
Kasat Reskrim menambahkan, selama kegiatan Ops yustisi PPKM Darurat, petugas gabungan menjaring sebanyak 9 pelanggar Prokes di 3 Kecamatan terdiri dari 6 Pelanggar (Pelaku Usaha) dan 3 pelanggar (Perorangan), Sedangkan denda yang diberikan terhadap 6 pelanggar pelaku usaha 500 ribu hingga 10juta dan dan 3 pelanggar (Perorangan) denda masing masing 200 ribu sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021.
“Tujuan dari Ops yustisi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mengajak masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)