Menyambut Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20/07/2021 Pemerintah Kecamatan Taymbun Utara Kab. Bekasi Melaksanakan Rapat Koordinasi secara daring bersama Muspika Kecamatan Tambun Utara serta mensosialisasikan Inmendagri No. 21/2021 dan Surat Edaran Kementrian Agama RI No. 16 dan 17/2021 dan seruan Maklumat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kemenag Kab. Bekasi, MUI dan DMI Perihal Hari Raya Idul Adha 19/07/21
Camat Tambun Utara H. Najmudin, S,Ag. MM mengatakan Pihak nya Kini telah menjalin Koordinasi dan Sosialisasi bersama Muspika Kecamatan Tambun utara, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, Kapolsek Tambun, Danramil, KUA, DMI, MUI, Babinkamtibmas, terhadap Regulasi yang berlaku dalam memyambut hari raya Idul Adha 1422 H
Najmudin menambahkan diantaranya Hal – Hal yang tertuang dari Maklumat tersebut adalah ‘Peniadaan Kegiatan Peribadatan sementara dilakukan dirumah masing-masing, Peniadaan Takbiran, Arak- Arakan baik jalan Raya berjalan Kaki maupun berkendara, baik di Masjid/mushola baik yang di kelola masyarakat, Instansi Pemerintah, Perusahaan dan tempat umum lainnya
“Penyembelihan Hewan Qurban dilaksanakan sesuai Syariat Islam, dengan mematuhi Prokes, berlangsung pada tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah dan untuk menghindari kerumunan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan sesuai ketentuan yang berlaku,
Pendistribusian Daging Qurban ke masyarakat oleh petugas dengan mematuhi Prokes 5M membersihkan Alat- Alat Kerja sebelum dan sesudah pemotongan, membersihkan dan disinfeksi area dan Alat Kerja”
” Kita Akan Tetap hidmat meyambut Hari Raya ini, walau dari rumah masing-masing namun ketahuilah esensi dari ‘Qurban’ tetap menjadi Spirit kita bersama untuk berkorban dari Hal kecil, untuk tetap dirumah saja menjaga diri dan kalayak banyak dari wabah Covid-19″.
” Tentunya Spirit Qurban tersebut akan membentuk Spritualitas kita untuk saling memaknai situasi serta kondisi, Jalani Regulasi Fahami Esensi , Buka mata buka Hati bangun Empati di masa Pandemi “. Pungkasnya ( BayuP)