BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat evaluasi bersama Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak Pratama (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk, Selasa (27/07), di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Rapat evaluasi terhadap Pajak Badan Usaha dan Kewajiban Surat Ketentuan Fiksal (SKF) ini dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamoreka, didampingi Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M.
Pada kesempatan ini, Bupati Banggai juga membahas fungsi dan peran ketiga instansi vertikal tersebut terhadap sumber pendapatan daerah Kabupaten Banggai.
Kepada Bupati Banggai, Kepala KPP Luwuk memaparkan tentang Peraturan Direktur Jendral Pajak bomor Per-03/PJ/2019 tentang tata cara pemberian surat keterangan Fiskal (SKF).
Ia menjelaskan SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
SKF sangat dibutuhkan untuk keperluan syarat pengadaan barang dan/atau jasa, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden bomor 70 tahun 2012.
Sementara itu, Kakan Bea Cukai Luwuk, mengungkapkan dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Bea Cukai Luwuk memiliki beberapa tupoksi utama.
Yakni mengoptimalkan penerimaan Bea Masuk dan Keluar, Cukai, mencegah dan mengawasi peredaran barang yang berbahaya, meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri dengan memberi fasilitas Kepabcuk yang tepat sasaran (KB, KITE, KEK, dan lainnya), mewujudkan iklim usaha dan investasi, serta Klinik ekspor.
Di tempat yang sama, Kepala KPPN Luwuk menguraikan KPPN berperan melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga dipaparkan sejumlah fungsi KPPN, yakni (1) Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). (3) Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (4) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara. (5) Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara. (7) Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (8) Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara. (9) Pengelolaan rencana penarikan dana. (10) Pengelolaan rekening pemerintah. (11) Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara. (12) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; Misal (Ultra Mikro). (13) Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Rapqt evaluasi ini turut dihadiri Asisten 2 dan 3 Setda Banggai, Kepala Bapenda, Pejabat Analis Kebijakan, pimpinan OPD terkait, Kabag ULP Setda Banggai, serta seluruh Camat se-Kabupaten Banggai secara virtual.(dewi)