Bandung,- MPI,- Bhabinkamtibmas Polsek Pamengpeuk Polresta Bandung Polda Jabar Bripka Landi membantu berupaya meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 dengan membagikan beras di Wilayah Desa Rancamulya Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Bandung,Senin (2/8/2021)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sembako tersebut didistribusikan melalui Jajaran Polsek untuk dibagikan kepada warganya yang ada di wilayah hukum Polsek Jajaran termasuk wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar.
Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.
Kapolsek Pamengpeuk Polresta Bandung Polda Jabar AKP Ivan Taufiq SH menjelaskan bahwa pendistribusian beras disalurkan ke Polsek Jajaran melalui Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa kepada warga terdampak covid-19.
“Bantuan beras tersebut wajib diserahkan kepada masyarakat, dan harus tepat sasaran untuk meringankan bebas masyarakat”, ucap Kapolsek Pamengpeuk Polresta Bandung Polda Jabar.
Pemberian bantuan sosial berupa beras sebanyaj 5 kg per kantong guna membantu warga tidak mampu yang terdampak covid 19
Bhabinkamtibas Polsek dan Babinsa menyalurkan sembako berupa beras kepada Masyarakat Terdampak Covid – 19 yang belum tersentuh mendapatkan Bansos dari Pemerintah,” terangnya.
Dalam menyaluran bantuan tersebut, jajaran Polsek juga menyampaikan himbauan serta mengajak masyarakat yang menerima bantuan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M.
“Masyarakat diharapkan tetap mematuhi prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah agar terhindar dari covid 19,” pungkasnya
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)