BANGGAI, MPI_Sebanyak 271 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk menerima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76 tahun 2021 dari Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penyerahan remisi yang digelar secara virtual langsung dari Lapas Kelas II B Luwuk, Selasa (17/08), diikuti oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M.
Secara simbolis, Bupati Banggai memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan.
Pada kesempatan ini, Bupati Banggai menyampaikan pemberian remisi kepada nara pidana umum dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta sebagai pemenuhan hak para nara pidana yang telah memenuhi peryaratan secara administrasi dan subtantif.
“Sebanyak 271 dari 377 warga binaan Lapas kelas IIB Luwuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021. Dari 271 orang ada yang mendapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan,” tandasnya.
Penyerahan remisi Hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 di Lapas Kelas II B Luwuk turut dihadiri unsur Forkopimda Banggai, Kalapas Luwuk beserta Jajarannya, Kabag Prokopim bersma staf.
Sementara itu, secara virtual penyerahan remisi tersebut juga dihadiri oleh Mentri Hukum dan HAM, Wakil Mentri Hukum dan HAM, Direktur Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia dan jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, dan Mitra Pemasyarakatan.(dewi)