Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) beri reward kepada dua pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kelahiran tanggal 17 Agustus.
Yakni Sofyan Nurdin (44), warga Fesa Liang, Kecamatan Liang, yang mendapatkan SIM C baru, dan Gustina R. Ambo Tuo (32), warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, yang mendapatkan SIM C perpanjangan.
Pemberian reward ini dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76, 17 Agustus 2021.
Pemberian SIM Reward ini berlangsung di ruang SATPAS Polres Bangkep oleh Wakapolres Bangkep, Kompol Hamdan S.Kom., M.Si. didampingi Kasat Lantas, IPTU Budy Prasetyo, S.H.
Kepada awak media ini, Kasat Lantas Polres Bangkep, IPTU Budy Prasetyo, S.H. menyampaikan SIM reward merupakan program dari pemerintah pusat.
“Kami berikan kepada 2 (dua) warga kelahiran tanggal 17 Agustus saat melakukan permohonan pembuatan SIM dan melalui tahapan prosedur permohonan SIM,” tandasnya.(dewi)