Jakarta MPI – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak kepolisian segera menindak Youtuber Muhammad Kece karena kontennya yang dinilai berisi ujaran kebencian dan menghina simbol agama. Ia menilai unggahan tersebut bisa merusak kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
“Saya minta pihak kepolisian segera mungkin menangkap, memproses dan menggiring yang bersangkutan ke pengadilan,” ujar Anwar Abbas lewat keterangannya, Ahad, 22 Agustus 2021.
Sebelumnya, Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujar petinggi MUI ini dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Menurut Anwar, video Muhammad Kece sudah melampaui batas-batas yang bisa ditolerir. “Yang bersangkutan dalam ucapannya telah menghina dan merendahkan Allah SWT, kitab suci umat Islam, dan Nabi Muhammad SAW. Diksi-diksinya mencerminkan kebencian,” ujar Anwar.
Untuk itu, dia berharap polisi segera memproses Muhammad Kece. Sementara itu, dia mengimbau umat Islam tidak terprovokasi. “Meskipun hati kita panas, kita percayakan ini kepada aparat penegak hukum. Saya percaya polisi agar segera menindaklanjuti. Jangan sampai gara-gara satu orang Muhammad Kece ini, rusak hubungan antar umat,” ujar Anwar. (Tempo)
Menindaklanjuti Kecaman MUI terhadap Dugaan Penistaan Agama dan atau Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece, maka dari itu Kongres Pemuda Indonesia merespon dan menindak lanjutinya dengan membuat Laporan Polisi hari ini Senin, 23 Agustus 2021 jam 15.00 di SPKT POLDA METRO JAYA. Andi Baroar Wasekjend Kongres Pemuda Indonesia, di dampingi Penasehat Hukum:
PITRA ROMADONI NASUTION ,SH.MH
YUDHA ADHI OETOMO, SH.MH. (Erijon Damanik)