BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) tertanggal 06 Agustus 2021 menyatakan berkas perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar telah lengkap (P21).
Untuk itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menyerahkan dua tersangka, ARA alias R (27) dan NB alias N (43), dan barang bukti ke Kejari Balut, Jumat (27/08).
Penyidik Satresnarkoba menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada petugas Kejari Balut, Parmanto, S.H. di ruangan Satresnarkoba Polres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Balut, dengan disaksikan oleh Kasi Barbuk Kejari Balut, Laode Muhammad Nuzul, S.H. secara virtual.
Kepada awak media ini, Kasat Resnarkoba Polres Bangkep, IPTU Deky Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan kedua tersangka diserahkan dalam keadaan baik dan sehat.
“Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan baik dan sehat. Keduanya disangka melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.(dewi)