BANGGAI, MPI_Miliki 1.080 butir obat THD tanpa izin edar, JA alias J (32), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diamankan personil Satresnarkoba Polres Banggai, Rabu (25/08) lalu.
JA dibekuk aparat saat akan melakukan transaksi di salah satu warung di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, sekitar pukul 14.47 Wita.
Kasa Resnarkoba Polres Banggai, IPTU Makmur, S.H. melalui siaran pers nya menyampaikan dalam penggeledahan terhadap JA ditemukan barang bukti berupa 1.080 butir obat THD.
Guna proses lebih lanjut, JA bersama barang bukti lainnya, yakni 1.080 butir obat THD, 1 unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam, 2 buah HP masing-masing bermerek Samsung warna hitam dan Nokia warna biru diamankan ke Mapolres Banggai.(dewi)