Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Bupati Banggai Pimpin Sidang PPL Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021

BANGGAI, MPI_Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2021, Jumat (10/09).

Sidang yang digelar di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun  Kelurahan Tombang Permai, Kabupaten Banggai, dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, yang juga menjabat sebagai Ketua PPL, dan dihadiri oleh 12 orang PPL.

Pada kesempatan ini, Bupati menegaskan bahwa sidang yang digelar merupakan salah satu tahapan dalam program strategis nasional Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut dikatakan sidang PPL ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Tujuan sidang PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear,” tegasnya.

Bupati berharap melalui sidang ini target yang telah ditetapkan dalam memberikan sertifikat hak milik kepada masyarakat bisa tercapai.

“Melalui sidang ini kami berharap target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kakan Pertanahan Banggai, Ir. H. Yos Sudarso, dalam paparannya mengungkapkan kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah Kabupaten Banggai dilaksanakan di 8 kecamatan dan 24 desa yang berasal dari pelepasan kawasan berdasarkan SK nomor 147/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 dan tanah negara lainnya dengan target 4.230 bidang tanah.

Ia mengatakan sebelum sidang PPL digelar pihaknya telah melakukan penelitian lapangan berupa pemeriksaan objek dan subjek calon penerima sertifikat.

“Penelitian lapangan telah dilaksanakan di 14 desa dengan jumlah total 2.157 bidang tanah, dilanjutkan dengan sidang PPL,” ucapnya.

Ia menguraikan jumlah penerima sertifikasi redistribusi tanah obyek Landreform terdiri dari 150 bidang tanah untuk 101 KK di Desa Baruga, 90 bidang tanah untuk 65 KK di Desa Biak, 96 bidang tanah untuk 53 KK di Desa Bombanon, 141 bidang tanah untuk 104 KK di Desa Boyou, 158 bidang tanah untuk 127 KK di Desa Bumi Beringin, 26 bidang tanah untuk 20 KK di Kelurahan Kilongan Permai, 259 bidang tanah untuk 183 KK di Desa Paroan, 50 bidang tanah untuk 36 KK di Desa Kota Baru, 300 bidang tanah untuk 221 KK di Desa Tangeban, 303 bidang tanah untuk 214 KK di Desa Lomba, 268 bidang tanah untuk 197 KK di Desa Binotik, 24 bidang tanah untuk 21 KK di Desa Molino, 292 bidang tanah untuk 186 KK di Desa Uwedikan.

“Sebagian besar KK penerima sertifikasi redistribusi tanah obyek Landreform berprofesi sebagai petani,” tutupnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok UU Agraria (UUPA), UU nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, PP nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan PP nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria pasal 12 tentang syarat subjek reforma agraria.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan