Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid 19.

Bandung, MPI.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias Jojo. Dalam aksinya, pelaku menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial.

” Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi PeduliLindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago bersama Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman dalam konferensi persnya di Mapolda Jabar jln Soekarno Hatta Bandung, Selasa (14/09).

Turut hadir Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, pelaku meminta kepada pengguna jasanya untuk menyerahkan NIK.

” Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan selain Jojo, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.

“Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu,” terangnya.

Ditambahkan Kombes Pol Arief Rahman,” HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi”.

Akibat perbuatannya, pelaku JoJo disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.

Rie.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan