Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Desa Pandan Wangi Dibekuk Aparat

BANGGAI, MPI_Sempat buton, RM alias I (20), warga asal Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diringkus aparat kepolisian Polsek Toili, Jumat (17/09), sekitar pukul 19.05 Wita, di camp karyawan PT KLS, Desa Samalore, Kecamatan Toili, tanpa perlawanan.

RM ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2021/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 13 September 2021.

“RM yang saat ini berdomisili di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, ini ditangkap atas laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2021/SPKT/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 13 September 2021,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Chandra, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Sabtu (18/09).

Lebih lanjut dikatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 9 September 2021, sekitar pukul 19.05 Wita, di salah satu kafe di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Dituturkan, saat peristiwa penganiayaan terjadi, tersangka bersama dua rekan lainnya dalam keadaan mabuk mendatangi kafe tersebut dan melakukan keributan.

“Tersangka bersama kedua rekannya yang sudah mabuk mendatangi kafe tersebut dan melakukan keributan. Tersangka memukul seorang pria yang memiliki hutang kepada tersangka sebanyak Rp550 ribu,” tuturnya.

Pelapor yang melihat kejadian itu, lanjutnya, mendatangi tersangka dan bertanya apa maksud dan tujuan tersangka membuat onar dan memukul pria tersebut.

“Bukannya mendapat jawaban atas pertanyaannya, pelapor malah dipukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal. Usai beraksi,  tersangka pun langsung melarikan diri.

“Tersangka memukul wajah korban sebanyak satu kali pada bagian dahi sehingga menyebabkan luka memar dan bengkak. Tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan