Ketua Karang Taruna Jabar Nilai Temu Karya di Kota Bekasi Layak Jadi Percontohan

Kota Bekasi, MPI
Satu pujian disampaikan Ketua Karang Taruna Provinsi Jawa Barat (Jabar) Subchan Daragana saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengurus Karang Taruna Kota Bekasi periode 2021-2026 yang dilaksanakan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (23/9). Dia menilai jajaran Karang Taruna Kota Bekasi mampu menyelenggarakan ajang Temu Karya yang kondusif dan mengedepankan azas kebersamaan dalam berdemokrasi sehingga menghasilkan satu suara bulat untuk mendukung proses regenerasi sosok pemimpin yang baru secara aklamasi, yakni H Darkam Suryadi.

Pujian ini disampaikan Subchan Daragana saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Wulansari, Kecamatan Bekasi Selatan, seusai menyerahkan SK Pengesahan Pengurus Karang Taruna Kota Bekasi. SK Pengurus Karang Taruna Jawa Barat Nomor 07.008/KEP/11/KT-JABAR/IX2021 tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendeawati.

Sesuai SK Pengesahan tersebut, Darkam Suryadi dinyatakan sebagai Ketua Karang Taruna Kota Bekasi periode 2021-2026. Selanjutnya tinggal menunggu proses pengukuhan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan mengacu SK Pengesahan yang diterbitkan Pengurus Karang Taruna Jabar tersebut.

“Saya mengapresiasi kawan-kawan Karang Taruna di Kota Bekasi yang sudah menggelar ajang Temu Karya secara kondusif dan menghasilkan kesatuan suara. Ini luar biasa. Karena itu saya sampaikan, Temu Karya di Kota Bekasi menjadi percontohan di Jawa Barat,” ujar Subchan Daragana.

Daragana berharap proses musyawarah dan mufakat yang tercermin dalam ajang Temu Karya di Kota Bekasi bisa menjadi budaya bagi seluruh warga Karang Taruna. “Karang Taruna harus menjadi pembeda dengan organisasi-organisasi lainnya, apalagi jika setiap kader Karang Taruna memiliki ruh sosial, itu merupakan level yang paling tinggi bagi manusia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Daragana menyebut penerbitan SK Pengesahan Pengurus Karang Taruna mengacu Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Nasional yang baru. “Secara umum, SK Pengesahan ini untuk menghindari terjadinya konflik terkait adanya dualisme kepengurusan Karang Taruna,” tegas dia, didampingi Sekretaris Karang Taruna Jabar, Nasrullah.

Dengan demikian, Daragana mengatakan kepengurusan yang memiliki SK Pengesahan ini yang dianggal sah. “Kota Bekasi sudah mulai menggunakan aturan baru ini, dan bisa jadi contoh bagi Karang Taruna tingkat kota dan kabupaten lain yang ada di Jabar,” katanya.

Terakhit, Daragana berpesan agar Karang Taruna Kota Bekasi trtap bersinergi dengan pemerintah daerah demi eksistensi program kerja organisasi. “Silahkan lakukan lobi-lobi cantik, tapi tetap memiliki ruh sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan