BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan memberikan sanksi tegas, salah satunya pemecatan, terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugasnya selama 10 hari.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, saat memimpin rapat pembahasan penyelarasan rencana strategis (renstra) perangkat daerah dengan RPJMD Banggai tahun 2021-2026, Rabu (29/09).
Bupati menegaskan dalam membahas RPJMD Banggai, semua pihak ditekankan untuk mensinergikan pencapaian target program dan kegiatan pembangunan daerah, salah satunya menyelaraskan dengan indikator kinerja.
Terkait ketertiban dan kedisiplinan ASN, lanjutnya, ia telah menandatangani Surat Peraturan Bupati yang membahas perihal tersebut.
“Semua ASN harus 100 persen hadir, saya akan menekuni bagi ASN yang ada niatan tidak hadir, atau melanggar peraturan dalam 10 hari tidak hadir, akan diberikan sanksi tegas, bisa pengusulan pemecatan, sesuai mekanisme yang di atur oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 akan diberlakukan disiplin kehadiran kepada seluruh ASN Banggai, baik yang berada di lingkungan pemerintahan maupun yang di pedesaan.
“Disiplin ini berlaku bagi semua lini. Tidak akan ada pilih kasih. Jika ada yang melanggar maka akan ditindaki dengan tegas,” tutupnya.
Rapat pembahasan penyelarasan renstra perangkat daerah dengan RPJMD Banggai tahun 2021-2026 yang berlangsung di ruang rapat Pahangkabotan, kantor Bappeda Litbang Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diikuti oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M.; Sekda Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si.; seluruh kepala OPD, Sekdis dan Kasubag Perencanaan, serta para Camat secara luring dan daring.(dewi)