Bogor – CV Nutrima Sehatalami produsen Produk Obat Tradisional dan Produk Perlebahan Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Sindang Barang, Kota Bogor, diduga telah melakukan tindakan ilegal Pemalsuan Ijin Peredaran dibeberapa Produk Herbal yang sudah lama tersebar dipasaran sampai saat ini baik secara online maupun di toko-toko herbal seperti merek Madu Nutribes Maganza, Madu Fres Mag, dan Az-Zikra Madu Maag.
Diketahui, madu merek Nutribes Maganza yang diproduksi oleh CV Nutrima Sehatalami, Fres Mag yang diproduksi oleh PT JRI Indonesia, dan Az-Zikra Madu Mag yang diproduksi oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia, merupakan hak milik dari Muhammad Ja’far Audah baik secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT ABI Group, memiliki P-IRT yang sama. Produk Madu Fres Mag tersebut didistribusikan oleh PT Azzikra Bersaudara Indonesia.
Adanya pemakaian P-IRT ilegal yang melanggar Undang-Undang tersebut patut diduga semua produk CV Nutrima Sehatalami, Produk Az-Azikra Madu Maag dan Produk Fres Mag PT JRI mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM RI.
Menanggapi pemakaian ijin edar oleh beberapa produk herbal yang saat ini ramai dipasaran, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Erna melalui Kepala Bidang SDK, Farida, mengatakan bahwa pemilik P-IRT yang sah secara hukum yaitu CV. Nutrima Sehatalami.
“Perusahaan yang memiliki ijin P-IRT berlokasi di Sindang Barang, untuk kasus tersebut kami sudah melakukan penindakan kepada BPOM,” ujar Farida saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/10/2021).
Tidak sampai disitu, ironisnya saat awak media (Tim Ivestigasi) melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Nutrima Sehatalami melalui pesan WhatsApp pihaknya langsung memblokir dan tidak memberikan jawaban apapun. Atas kejadian tersebut kemudian awak media langsung menyambangi perusahaan yang berada di Komplek Perumahan di Bilangan Kota Bogor itu.
Kemudian, Jajang selaku management CV. Nutrima Sehatalami saat dimintai keterangan awalnya mengatakan bahwa CV. Nutrima Sehatalami tidak melakukan kerjasama dengan PT. ABI group pemilik produk Az-Zikra Madu Maag, bahkan Jajang mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan hukum kepada para perusahaan yang menggunakan P-IRT milik perusahaannya.
Tetapi dalam pesan tertulisnya melalui WhatsApp CV Nutrima sehatalami, yang diterima wartawan pada Rabu pagi, 6 Oktober 2021, Jajang akhirnya mengakui bahwa pihaknya ikut andil dalam memproduksi Produk Madu bermerek Az-zikra Madu Maag milik PT ABI Grup.
“Terkait penggunaan izin edar di beberapa produk, itu wewenang dari Dinas yang bersangkutan untuk P-IRT oleh Dinkes, POM TR oleh BPOM RI untuk menindaklanjuti hal ini. Resiko dari penggunaan izin edar ke beberapa produk, kami sering dapat teguran dari dinas dan telah merespon hal tsb,” kata Jajang melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/10/2021).
CV. Nutrima Sehatalami yang miliki P-IRT khusus madu alami tersebut berani memasang produk madu campuran dengan merek Nutribes Maganza, Alkasia, Fres Mag (PT. JRI Indonesia) dan Az-Zikra Madu Mag (PT. Azzikra bersaudara indonesia), padahal aturan Izin edar melekat pada jenis produk bukan badan usaha.
Jika pemohon menghasilkan beberapa jenis produk dari satu sarana produksi yang sama, maka pemohon perlu mendaftarkan semua varian produk yang dihasilkan agar petugas Dinas Kesehatan dapat memberikan kode nomor P-IRT yang sesuai untuk masing-masing produk. Hal ini berkaitan dengan 16 kode jenis pangan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin edar berupa SPP-IRT.
Selanjutnya terkait produk diatas, Jajang mewakili management CV. nutrima Sehatalami menyampaikan beberapa point melalui pesan singkat WhatsApp. Adapun point tersebut adalah:
1. Untuk ke dua Merk Produk di atas benar menggunakan P-IRT punya kami.
2. Untuk Merk Az-Zikra Madu Maag atas Nama Distributor PT. ABI group betul ada kerjasama dengan Perusahaan kami.
3. Kerjasama untuk pendaftaran Izin Produk ke BPOM, Izin edar belum terbit, sehingga belum sampai pada tahap produksi.
4. Terkait penggunaan No. P-IRT pada kedua produk di atas, kami juga baru tahu, dan ternyata ada beberapa informasi bahwa produk yang bersangkutan ada problem, makanya saat itu kami layangkan surat, bahwa kami merasa keberatan dan berniat untuk meninjau kembali (dokumen kerjasama). Intinya kami meminta yang bersangkutan untuk mentaati peraturan yang berlaku dan menerapkan etika bisnis yang baik bila tetap ingin melanjutkan kerjasama dengan kami.
5. Sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi permintaan kami, untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun bila dalam waktu satu dua Minggu ini yang bersangkutan belum juga merespon hal ini, terpaksa kami akan melayangkan surat pemutusan kerjasama.
Dalam hal ini Tim Investigasi memandang perlunya pihak Kepolisian dan Intansi terkait melakukan tindakan hukum bagi perusahaan yang menyalahi aturan perundang – undangan dan merugikan masyarakat selama ini. (ril/h2t)