Tegal, MPI.co.id
Kades Desa Pesarean dan Oknum Warga Desa Karangmangu Dilaporkan Polisi.
Slawi- Carut marut dugaan penjualan tanah kas desa/ bengkok Desa Pesarean yang terletak di Desa Karangamangu Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal akhirnya pihak LSM Bina Pelangi melaporkan pada Polres Tegal .
Dalam suratnya tertanggal 9 Oktober 2021 nomor: 066/DPP/X/2021 menerangkan bahwa Kepala Desa dan Sekdes Desa Pesarean diduga melakukan permufakatan kejahatan yaitu dengan tukar menukar tanah kas desa bersama warga Desa Karangmangu Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Adapun selaku pemohon tukar menukar tanah kas Desa Pesarean adalah warga desa Karang Mangu yang bernama S (32).
Padahal proses tukar menukar tanah kas desa hingga berita ini ditayangkan belum mendapat ijin Bupati maupun Gubernur. Namun pihak S(32) sudah melakukan penjualan tanah kas desa Pesarean dengan cara di kapling kapling kepada masyarakat.
Ketua LSM Bina, Pelangi, Ali Rosidin membenarkan kalau surat laporan ke Polres Tegal sudah. dilayangkan sejak hari sabtu, 9 Oktober 2021.
“benar kami telah melayangkan surat ke Polres Tegal dan akan.kami kawal terus pihak Kepolisin agar mengusut tuntas kasus penjualan tanah kas.desa” terang Ali yang juga Ketum Jateng Bersatu.
Dijelaskan bahwa tukar menukar tanah kas desa dapat dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungkan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai Tim penilai (apraisal) dan harus mengantongi ijin Bupati/ Gubernur.
“dalam.kasus, ini jelas ada dugaan permainan antara Kades dan Sekdes Desa Pesarean dengan Desa Karangamamgu, terbukti sudah ada transaksi dengan masyarakat ” jelas Ali.
Kades dan Sekdes Desa Pesarean dan Desa Karangmangu ketika ditanya, awak media. memilih untuk gerakan tutup mulut.
” saya hanya, ikut membantu membuatkan administrasi dalam proses tukar menukar, masalah ada jual beli tanah kas Desa, saya tidak tahu” terang Mukroni selaku Sekdes Desa Karangmangu dan Ketua PPDI Jawa Tengaj.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 32 Permendagri No. 1 Tahun 2016, tukar menukar (tukar guling) dapat dilakukan dengan penggunaan tanah Desa tersebut untuk tujuan (1) untuk kepentingan umum, (2) bukan kepentingan umum, dan (3) selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Tukar menukar untuk kepentingan umum dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Tukar menukar dilakukan setelah ada kesepakatan besaran ganti rugi yang menguntungan desa sesuai dengan nilai wajar sesuai taksiran tim penilai.
Apabila tanah pengganti belum ada maka penggantiannya terlebih dahulu dapat diberikan dalam bentuk uang.
Uang pengganti digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai.
Tanah pengganti diutamakan berlokasi di Desa setempat, dan kalau tidak ada dapat di lokasi Kecamatan yang sama.
Untuk proses tukar menukar tersebut, kepala desa mengirimkan surat ke bupati/walikota terkait hasil musyawarah desa mengenai tukar menukar tanah Desa.
Kepala Desa juga menyampaikan permohonan izin kepada Bupati/Walikota yang selanjutnya diteruskan ke gubernur.
Sedangkan tukar-menukar tanah desa bukan untuk kepentingan umum hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah.(Deswin N/Dibyo/Diah)