BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi fasilitasi Pengsertifikatan P-IRT dan Label Halal Tahun Anggaran 2021, Senin (11/10).
Sosialisasi yang digelar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para pelaku usaha dalam menyelesaikan permasalahan tentang kehalalan produk pangan dan cara mendapatkan sertifikat P-IRT dan label halal.
Dibuka langsung oleh Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, M.M. sosialisasi yang diikuti 40 pelaku usaha ini menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya dari Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan dan Bibas Islam Kemenag Banggai.
Pada kesempatan ini, Om Fungke, sapaan akrab Wakil Bupati Banggai, menegaskan Koperasi dan UKM merupakan salah satu ujung tombak dalam roda perekonomian dan penentu kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dibawah bimbingan Dinas Koperasi dan UKM, produk lokal Kabupaten Banggai diharapkan mampu bersaing dengan produk dari luar daerah.
“Pelaku UMKM harus bersertikasi halal dan izin P-IRT agar produk di daerah kita bisa bersaing, tentunya harus di bawah bimbingan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan sosialisasi yang digelar merupakan salah satu wujud penjabaran dari visi dan misi Pemda Banggai yang telah dituangkan dalam RPJMD, yakni terwujudnya Banggai maju, mandiri dan sejahtera berbasis kearifan lokal.
Serta merupakan salah satu misi dari enam misi terkait dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, yakni menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi.
Ia berharap pelaku usaha, baik usaha mikro kecil maupun menengah, dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal.
“Penting bagi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal dan izin P-IRT bagi setiap produk yang dihasilkan. Ini merupakan bagian dari tolak ukur legalitas dan kepercayaan konsumen terhadap hasil produksi,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Banggai, Ernaeni Mustatim, menambahkan melalui sosialisasi ini kepercayaan diri pelaku usaha dengan adanya izin P-IRT dan label halal dapat meningkat.(dewi)