Jamil Zeb Tumori meminta Pengusaha dan Nelayan Jangan Risau, Permen KP No 86 & 87 Tahun 2021 Segera Direvisi

MediaPATRIOT – Jakarta— Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berbagai kalangan meminta untuk ditinjau ulang.

Wakil Ketua DPRD Sibolga dari Fraksi Partai Golkar Jamil Zeb Tumori mengatakan bahwa para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga merasa gelisah dan risau terkait keluarnya PP 85 Tahun 2021.

“Ia pun meminta nelayan dan pengusaha untuk tetap semangat dan tidak risau” tegas Jamil Zeb Tumori, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Bahkan ia langsung berkoordinasi dengan Direktur Perijinan dan Kenelayanan KKP Ridwan Mulyana yang didampingi oleh Koordinator Harmonisasi dan Pemantauan Perijinan M. Idnillah.

Ridwan menyadari sejumlah nelayan di berbagai daerah bergejolak dengan terbitnya PP tersebut. Ia menyampaikan KKP terbuka atas usulan dan perbaikan PP tersebut.

Jamil Zeb Tumori mengatakan dengan terbukanya pemerintah atas usulan dan perbaikan PP tersebut maka kami meminta para nelayan dan pengusaha di Kota Sibolga untuk tetap melakukan kegiatan produksi seperti biasanya demi kepentingan masyarakat khususnya nelayan dan pengusaha.

Kami dari lembaga legislatif sungguh-sungguh berjuang keras untuk membela dan menyuarakan kepentingan masyarakat khususnya nelayan, ujarnya. (red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan