MEDIAPATRIOT.ID, JAKARTA UTARA – Fidri salah seorang warga Jl. Papanggo II D no.3 Rt.007, RW.003, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, dengan nomor pelanggan 545102153500 a.n. Uning keberatan dengan pemutusan aliran listriknya tanpa ada Surat Perintah Pemutusan yang dilakukan oleh petugas biller atas nama SM yang datang bersama rombongan sejumlah 6 orang pada hari Rabu (14/10/2021).
Fidri mengungkapkan saat didatangi petugas biller bersama rombongan yang memutus aliran listrik di rumahnya tidak membawa surat perintah pemutusan.
Sedangkan, lanjut Fidri, untuk bulan Juli tidak termasuk dalam SP tersebut karena disampaikan oleh (SM) sudah ditalangin olehnya yang tanpa kesepakatan bersama sebelumnya.
“Saya sudah bayar tunggakan Agustus dan September setelah ada SP,” ungkap Fidri.
Fidri menambahkan bahwa dia meminta historis tagihannya namun tagihan untuk bulan Juli sudah terbayar yang memang sudah ditalangin oleh SM, sudah terbayar sehingga yang dia bayar hanya tagihan Agustus dan September di Indomaret.
Menurut Fidri, dengan alasan belum terbayarnya tunggakan bulan Juli tersebut maka SM petugas billing ke rumahnya untuk memutus aliran listrik pelanggan tersebut meskipun tak ada surat perintah pemutusan.
Saat ditemui di kantor PLN Jakarta Utara staff Devisi Niaga, Rahmat membenarkan kalau pemutusan aliran listrik harus ada surat pemutusan.
“Harus ada,” jawabnya saat ditanya oleh media, apa harus ada surat pemutusan saat memutuskan aliran listrik pelanggan,Kamis (15/10/2021).
Rahmat juga menjelaskan bahwa pemutusan aliran listrik itu terkait dengan tunggakan dimana tidak melewati periode pembayaran per tanggal 1 hingga tanggal 20 perbulannya.
Fidri mempertanyakan mengapa urusan penalangan tunggakan yang menjadi inisiatif petugas biller tanpa ada kesepakatan sebelumnya lalu pihak PLN memutus aliran listrik di rumahnya.(NOVI/DM)