Pelaksana Pembangunan Drainase dan Paving Blok Patte’ne Enggan Memberikan Komentar, CV. Fatnur Sejahtera Bungkam (Berita MPI)

Takalar, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sorotan Pembangunan Drainase dan Paving Blok di kelurahan Patte’ne yang dikerjakan oleh satu perusahaan yang sama yakni CV. Fatnur Sejahtera melalui anggaran APBD 2021 dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Takalar yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dan diduga tidak sesuai petunjuk teknis tidak menemui kejelasan pasalnya pihak perusahaan enggan memberikan komentar.

Pekerjaan yang terindikasi adanya permainan atau pengelabuan gambar konstruksi yang akan berpengaruh pada kualitas pekerjaan ini saat dikonfirmasi awak media melalui Via Whatssapp perusahaan hanya mengiyakan bahwa memang betul nomor yang dihubungi insan pers adalah CV. Fatnur Sejahtera.

Dari pertanyaan mediapatriot.co.id ke via WA,
08524208**** : Apa benar ini dari CV. Fatnur Sejahtera ??

08524278**** : Iye

08524208**** : Iyee tabe’.. saya hanya ingin sedikit konfirmasi mengenai pekerjaan drainase dan paving di Patte’ne, apa benar pasangan batu drainase lebih lebar diatas dibanding yang dasar bawah ??

Pihak perusahaan tersebut tidak memberikan komentar dan lebih memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan, sembari hanya mengirim no telefon seluler dan meminta menghubunginya.

08524278**** : kihubungi ini 08134272****

Sementara itu Haeruddin Nompo selaku aktivis turut dengan tegasnya, menantang dan desak APIP selaku aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal dan mengawasi pengadaan barang dan jasa, tegasnya rabu (20/10).

“Dari pekerjaan Drainase CV. Fatnur Sejahtera nampak pasangan batunya pada titik dasar galian lebih sedikit dibanding pasangan sekitar top pasangan, sehingga kualitas pastinya diragukan, sementara itu pada pekerjaan paving blok nampak adanya bekas pondasi yang hanya disambung pasangan baru sebagai penyanggah pavingnya, maka dari itu kami meminta APIP serius dan jeli dalam mengawal dan mengawasi setiap pengadaan barjas melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviuw, evaluasi dan pemantauannya sesuai tugas APIP yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dalam meminimalisir unsur korupsi” tutup Nompo.

Sementara itu, Nomor ponsel yang dikirim pihak perusahaan yang dicoba dihubungi berkali kali tapi tidak berhasil, disamping itu APIP belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini terbit. (Mt)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan