MediaPATRIOT – Jakarta, 26 Oktober 2021. Hari ini juga ada beberapa tuntutan berkaitan dengan instruksi Menteri itu, karena kita lihat bahwa instruksi Menteri nomor 53 ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Yang isinya sebagai berikut :
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, bukan oleh Inpres, KepMen, InMen. Ini jelas sekali melanggar undang-undang. Kita tidak tahu maksud dan tujuannya karena aspek medis atau aspek bisnis. Yang jelas tugas kita sebagai pendukung presiden akan memberhentikan pesta pora para mafia pandemi.
Negara-negara lain test PCR Gratis, kenapa di Indonesia sudah bayar juga mahal. Persoalannya Rakyat jangan diperas, ini bahaya. Kasihan Rakyat yang sudah menderita, menganggur tidak ada pekerjaan kemudian baru mau melakukan aktivitas pekerjaan keluar kota tiket harga sekitar 700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR bisa 1,5 juta – 1,9 juta ini ngeri sekali. Jadi semacam alat untuk memeras warga. Apa fungsinya yang namanya vaksin, vaksin itu masih ada penolakan dari warga.
Bambang Sri Pujo Tim Advokat JOMAN mengatakan kita berusaha melakukan sosialisasi bahwa vaksin itu baik dan sebagainya, tapi kita lihat disisi lain ada namanya Institusi Negara melakukan yang namanya pemerasan dibalik yang namanya aturan dan ini bahaya. Ini melanggar Undang-Undang, UUD 1945 pasal 23 ayat A. Belum lagi UU Konsumen, UU Kesehatan, dan UU yang lain.
Intinya instruksi Menteri ini dasar hukumnya apa sampai detik ini kita tidak tahu. Pilihannya adalah copot Menteri atau Cabut instruksi Menteri ini.
Presiden Jokowi orang baik sudah menurunkan harga PCR sekitar 300 ribu. Tapi faktanya di beberapa daerah harganya berbeda menjadi alat pemerasan di wilayah-wilayah lain. Ada yang di PCR kalau mau cepat 2 juta, kalau mau normal nunggu 2 – 3 hari ini namanya mafia, dimana negara hari ini, penegak hukum dimana jangan berpesta pora dong. Jangan berbisnis dan mencari peluang ditengah penderitaan rakyat.
“Jangan jadikan rakyat menjadi peluang bisnis ini keji. Harusnya negara hadir untuk rakyat bukan malah memeras dibalik yang namanya aturan Menteri. Kita akan melakukan class action, kita minta uang hasil PCR itu dikembalikan kepada rakyat, itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pendukung Presiden. Kita juga minta Presiden untuk menurukan tarif serendah-rendahnya. Maksimal 100 ribu, minimal 110 ribu. Seharusnya PCR khusus untuk yang belum vaksin.” Pungkasnya Bambang Sri Pujo Tim Advokat JOMAN. (red Irwan)