MESUJI -Berita (MPI)- Oknum Calon Kepala Desa ,Desa Sriwijaya di duga keras menabrak Perbup pasal 46 no3 Huruf ( J ) yang berbunyi “Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye ,” Dugaan yang di maksudkan adalah calon No urut 2 Budi Purnomo belakangan ini di ketahui Warga bahwa Budi telah mendatangi Rumah warga meberikan materi berupa Baju kok ,sarung dan Beras.
Tidak cukup sebatas itu saja Budi juga membagi-bagikan Baju , koko merek Taziq colektion dengan kode penjualan dri toko 8763, Sarung merek Gajah Duduk selain itu Budi juga membagi bagikan beras kepada warga antara lain.
” Baju koko ,sarung dan beras tersebut di bagikan kepada Kaseri RK 2 Rt 3. Pak Marjo RK 3 Rt 5.pak Poniman RK4 RT 7.Pak Simin RK4 RT 7. Sementara untuk Baju Koko dan Sarung di berikan kepada Dodo RK 4Rt 7. Edi RK 4Rt 8. Periyat Rk 4 RT 8. Ontobg RK 2 RT 3. Muhsin RK 1 RT 2. Dwn masuh Banyak lagi nama lainnya yg belum sempat di sebutkan ,” kata nara sumber saat di jumpai selasa (25/10/21) dan meminta kepada awak media ini untuk merahasiakan identitasnya.
Sementara itu atas nama masyarakat Desa Sri wijaya berharap kepada pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan penegak Hukum yang terkait di wilayah Hukum kabupaten Mesuji kiranya segara dapat menyikapi keadaan tersebut terlebih lagi hal itu di lakukan langsung oleh calon kades No urut 2 (Budi) kepada si penerima.
“Atas Masyarakat Desa Sriwijaya berharap kepada pemerintah khususnya pemkab Mesuji dan penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Mesuji untk menyikapi masalah ini. Kami Masyarakat Menjunjung Tinggi pilkades serentak ini secara JURDIL(Jujur dan Adil),” ujar nara sumber. (wayan)