Brigjen Pol Hendri Marpaung Ketua BNNP Banten Fokus Gerakan War On Drugs, Hidup Sehat dan Terhormat Tanpa Narkoba

MediaPATRIOT – Brigjen Pol Hendri Marpaung Ketua BNNP Banten mengatakan Badan Narkotika Nasional RI mempunyai tugas pencegahan, pemberantasan, pencegahan peredaran gelap Narkotika. Terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh BNN yaitu tindakan Pre emptif : mengedukasi masyarakat agar masyarakat memahami apasih dampak dan bahaya narkoba , Preventif : melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang sudah kita lakukan mapping terhadap wilayah yang zonanya merah yaitu wilayah yang terjadinya tindak pidana Narkotika baik itu peredaran dan penggunaannya , dan Represif : BNN RI juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap penyalahguna dan peredaran gelap narkotika. BNN RI tetap melakukan gerakan War On Drugs, hidup sehat dan terhormat tanpa narkoba.

Brigjen Pol Hendri Marpaung Ketua BNNP Banten berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemerintah setempat terkait dengan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya peredaran gelap narkoba kita melakukan tindakan pre emptif. Kita akan mengadakan pengawasan seperti razia – razia di wilayah tertentu seperti tempat-tempat hiburan. Terkait izin karaoke diurus oleh otoritas negara yaitu Kepolisian, Dirjen Keramaian, Pemda, izin prinsip daripada tempat hiburan.

Program edukasi yaitu Go to campus, Go to school, Go to village berinteraksi kepada masyarakat agar masyarakat paham apa narkoba itu dan apa dampaknya. Kalau Korban penyalahgunaan di UU 35 Thn 2009 Pasal 127 setiap korban penyalahgunaan narkotika didalam obat-obatan itu wajib direhabilitasi. Rehabilitasi merupakan tanggung jawab dari pemerintah untuk menyelamatkan anak bangsa yang terpapar narkotika. Rehabilitasi itu dilaksanakan oleh pemerintah gratis tanpa bayaran.

Grafik pengguna narkoba di Banten meningkat dimasa covid ini. Ditangkapnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu artinya tetap berjalan meskipun didalam situasi covid. Untuk rehabilitasi korban yang pertama seseorang itu adalah korban penyalahgunaan, bukan sindikat. Yang dinyatakan korban ini adalah yang adiktif, ketergantungan, pengguna, penyalahguna dia ketagihan, menjadi pencandu, orang yang menggunakan barang buktinya contoh ice crystal atau sabu-sabu tidak lebih dari satu gram. Kedua digunakan untuk diri sendiri, Ketiga tidak digunakan bersama dengan orang lain dan dia bukan masuk dalam sindikat. Sindikat itu contohnya pedagang atau penjual atau menyimpan itu masuk dalam sindikat maka diproses secara hukum. (red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan