Pelaku Penusukan Berhasil Diamankan Polsek Peninjauan, Korban Alami 7 Luka Tusukan

OKU SUMSEL, MEDIAPATRIOT || EF (21) warga Desa Bindu Kec Peninjauan Kab OKU, Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU. Selasa (02/11/2021).

Pelaku EF (21) melakukan penganiayaan terhadap korbannya Rizki Ramadhan (18) warga Desa Bindu Kec Peninjauan Kab OKU pada hari Senin (01/11/2021), Saat itu pelaku menusuk tubuh korban berulang kali dengan menggunakan pisau lipat.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis Melalui Kasi humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan, kejadian Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Senin (01/11) sekira pukul 20.30 Wib.

Saat itu korban Rizki (18) bersama pelaku sedang mengobrol di salah satu rumah warga yang terletak dipinggir jalan.

Saat mengobrol, korban merasa tersinggung dengan perkataan Pelaku kemudian antara pelaku dan korban pindah tempat lain dan menyelesaikan permasalahanya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Selanjutnya korban dan pelaku kembali lagi ke TKP dan pelaku duduk di angkringan, sedangkan korban duduk diatas motor yang berjarak sekira 2 meter dari pelaku.

Tidak lama kemudian korban duduk di samping pelaku dan memukul pelaku, sehingga pelaku berdiri selanjutnya korban memegang leher pelaku dan memukul pelaku sehingga pelaku tertunduk.

Saat itu juga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang panjangnya 23 cm dari dalam kantong celana depan sebelah kanan dan menusukkan pisau tersebut kearah korban berulang kali (sekira 7 kali) sehingga korban mengalami luka tusuk dan di bawa ke rumah sakit Antonio Baturaja untuk dilakukan perawatan.

Setelah menerima Laporan orang tua korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan Penyelidikan dan mencari pelaku.

Kemudian pada Hari selasa (02/11) sekira pukul 00.20 Wib anggota  unit reskrim Polsek Peninjauan di pimpin kanit reskrim IPDA Fachrizal Effendi mengamankan pelaku yang sedang ngobrol bersama temannya di dekat rumahnya dan kemudian mengamankan pisau yang digunakan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan guna proses hukum dalam kasus tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Adapun Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (satu) buah pisau lipat warna hitam berlambang kupu kupu bertuliskan BENCMADE, 1 (satu) helai baju warna merah garis-garis putih  bergambar wanita selfi, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam pudar merk COMIT.

Kemudian Barang Bukti yang diamankan dari pelapor/korban yaitu berupa 1 helai celana pendek warna hitam merk DERRA, 1 helai jaket switer warna hitam bertulisan ORQL (*)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan